Jumat 13 Oct 2023 10:09 WIB

Pakar Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo

Kejagung dan majelis hakim harus memperkuat penerapan UU TPPU dalam kasus BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ragu membabat kasus korupsi yang berkelindan dengan unsur politik. Ari menyarankan kasus semacam itu ditelusuri lewat aliran dananya agar menemukan para pelaku. 

Salah satu kasus korupsi bernuansa politik ialah kasus BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. Saat diduga melakukan korupsi, status Johnny masih menjabat Sekjen Partai Nasdem. 

Baca Juga

"Dalam kasus ini perlu digunakan UU TPPU yang pendekatannya follow the money follow the suspect. Jadi cari dulu aliran dananya baru akan ditemukan pelakunya," kata Ari kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Ari mendorong Kejagung dan majelis hakim memperkuat penerapan UU TPPU dalam kasus BTS 4G. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat fantastis.