Jumat 13 Oct 2023 08:43 WIB

Kejagung Masih Buru Nistra Yohan dan Sadikin Terkait Aliran Dana Korupsi BTS

Irwan Hermawan dan Windy Purnama mengungkapkan Nistra Yohan terima uang Rp 70 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pencarian terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Kedua nama tersebut sampai saat ini belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait aliran uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejagung pun sudah memasukkan dua nama itu ke dalam status cegah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus juga sudah memintakan status cegah terhadap saksi-saksi lain yang sudah diperiksa.

Baca Juga

Para saksi bahkan sudah dihadirkan ke persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan Rp 8,03 triliun tersebut. "Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," ucap Ketut.