REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencinta kuliner Korea pasti tahu dengan ganjang gejang. Ini termasuk sajian unik berupa kepiting mentah yang difermentasi serta ditaburi aneka bumbu dan saus. Tetapi sebagai umat Muslim, perlu dicek lebih dahulu titik kritis kehalalannya.
Popularitas ganjang gejang ini bermula dari kedai Honglim Banchan, salah satu kedai yang menyajikan aneka hidangan laut yang difermentasi di Pasar Gwangjang, Korea Selatan. Kedai ini sempat muncul dalam serial “Street Food: Asia” di episode Seoul, South Korea, yang tayang di Netflix sejak 2019.
Pemilik Kedai Honglim Banchan, Gunsook Jung, mengatakan munculnya olahan kepiting fermentasi berasal dari tidak adanya kulkas pada masa dulu. Sehingga banyak makanan yang hanya diawetkan dalam rendaman garam, lalu disimpan.
Mengutip laman LPPOM MUI, auditor LPPOM MUI, Ratna Mustika menjelaskan, untuk dapat mengetahui halal tidaknya sebuah makanan atau minuman, harus terlebih dahulu diperhatikan bahan yang digunakan, baik bahan utama maupun bahan tambahan. Begitu juga proses memasaknya serta bumbu dan bahan lain yang digunakan.
Ganjang gejang merupakan olahan kepiting mentah segar yang difermentasi dengan saus kecap asin. Bumbu yang digunakan antara lain bawang putih, cabai, garam, dan lemon. Sedangkan untuk saus, ada kecap asin dan gula pasir.
Ratna menjelaskan, kepiting sendiri sebagai bahan utama dalam ganjang gejang telah dinyatakan halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu dalam Fatwa MUI pada 15 Juni 2002. Artinya, jika tidak dicampur dengan bumbu atau bahan tambahan lain yang tidak halal, maka ganjang gejang adalah halal.
“Masalahnya, dalam beberapa kasus, di negara asalnya, ganjang gejang biasanya dimarinasi dengan tambahan mirin yang berfungsi untuk menghilangkan bau amis pada ikan, udang, kepiting, dan sejenisnya,” ujar dia.
Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan berupa cairan beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40 hingga 50 persen dan alkohol sekitar 14 persen. Karena memiliki kadar alkohol 10 sampai 14 persen, mirin tergolong sebagai khamr.
Oleh karena itu, jika mirin dicampurkan sebagai penyedap tambahan bagi ganjang gejang, maka status hukumnya menjadi haram. “Kita patut memastikan terlebih dahulu sebelum mengonsumsi ganjang gejang, apakah kepitingnya tidak dicampur dengan mirin atau saus serta bumbu lain yang haram,” kata Ratna.