REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.
“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan di balik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
Bukan kasus biasa
Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).