Sabtu 14 Oct 2023 09:27 WIB

Eks Penyidik KPK: Kenapa Syahrul Yasin Limpo Buru-Buru Ditangkap, Firli Panik?

Menjadi pertanyaan mengapa penyidik seolah terburu-buru menangkap SYL.

KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta terkait dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta terkait dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.

Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.

“Tapi kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan di balik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.

Bukan kasus biasa

Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement