Ahad 15 Oct 2023 14:11 WIB

Poros Buruh Tetapkan 10 Musuh Besar Industri

Buruh berjabji terus perjuangkan pecabutan UU Cita Kerja

Rep: rilis KSPSI/ Red: Muhammad Subarkah
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok. (ilustrasu).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok. (ilustrasu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Setelah menyatakan terus memperjuangkan pencabutan UU Cipta Kerja, para pimpinan buruh nasional dari berbagai konfederasi dan federasi Sabtu petang kemarin (14/10) mengeluarkan deklarasi Bogor. Mereka menetapkan 10 musuh besar industri bagi buruh.

Para pemimoin buruh itu diantaranya adalah Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono, Ketua Umum SBSI’92 Sunarti, Ketua Umum FSP Pertanian dan Perkebunan (PP) SPSI Achmad Mundji, Ketua Umum FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Arif Minardi.

Selain itu ada juga Ketua Umum FSP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) SPSI Dedi Sudarajat, Ketua Umum KSPSI  Jumhur Hidayat dan Ketua Umum KSPN  Andi Baso Rukman serta beberapa tokoh buruh lainnya seperti Anna Sumarna dan Syamsul Bahri masing-masing dari  FSP Transport Indonesia (TI) SPSI Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Kami  Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja –Serikat Buruh tingkat Nasional, berikhtiar melakukan perjuangan politik yang kami abdikan untuk membebaskan Indonesia dari belenggu kebijakan yang menindas kaum buruh dan yang menghambat pembangunan Industrialisasi Nasional,'' kata Djoko Daryono.

Terkait deklarasi itu, para eksponen buruh itu juga telah mendata berbagai gangguan bagi berkembangnya industri dan rendahnya kesejahteraan buruh. Mereka kemudian  menyatakan hal tersebut sebagai 10 (sepuluh) musuh besar industri .

Hal itu adalah: 1. Upah murah 2. Hilangnya kepastian kerja (Kerja Kontrak, Outsourcing dan emagangan, 3. PHK semakin dipermudah, 4. Potongan uang pesangon besar-besaran.

5. Serbuan Tenaga Kerja Asing China (RRC), 6. Jaminan Sosial terbatas dan diskriminatif, 7. Pungutan Liar dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), 8. Bunga Bank tinggi bagai rentenir, 9. Penyelenggaraan pekerja migran yang memeras dan 10. Impor produk industri yang ugal-ugalan.

“Nah, kesepuluh musuh besar industri itulah yang harus dibabat habis bila Indonesia ingin serius membangun industrialisasi nasional yang tangguh sekaligus menjamin kesejahteraan yang layak bagi kaum buruhnya,'' Ketua Umum KSPSI  Jumhur Hidayat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement