REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyantkut batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres/Cawapres) yang dimohonkan Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Atas dikabulkannya putusan ini, empat hakim MK menyatakan pendapat yang berbeda atau desenting opinion terkait putusan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Wahiduddin menilai jika MK melakukan praktek yang lazim yang dikenal sebagai legislating of Governing from the bench dengan mengabulkan permohonan tersebut baik seluruhnya maupun sebagian. Padahal pengabulan permohonan ini tanpa didukung dengan alasan-alasan konstitusional yang cukup dalam batas penalaran yang wajar.
"Sehingga hal ini menjadikan Mahkamah masuk sangat jauh dan begitu dalam kepada salah satu dimensi dan area yang paling fundamental bagi terselenggaranya kekuasaan legislatif yang baik dan implementasi utama dari prinsip kedaulatan rakyat," kata Wahiduddin dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).