REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengonfirmasi bahwa Almas Tsaqibbirru Re A adalah anaknya. Nama Almas diketahui booming setelah memenangkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).
"Aku hanya konfirmasi itu (Almas Tsaqibbirru) anakku," kata Boyamin saat dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Senin (16/10/2023).
Almas diketahui mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Permohonan Almas merupakan salah satu dari tujuh perkara yang diajukan dalam pembahasan perkara Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres-cawapres. Selain nama Almas, ada juga nama pemohon yang identik dengan nama belakang Almas Tsaqibbirru Re A, yakni Arkaan Wahyu Re A.
Boyamin pun mengonfirmasi pula Arkaan Wahyu juga merupakan anaknya atau adik dari Almas Tsaqibbirru. Arkaan Wahyu Re A adalah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang mengajukan permohonan agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. Permohonan itu ada dalam perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.
"Benar, Arkaan anak nomor dua. (Almas Tsaqibbirru anak nomor satu)," ungkap dia.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai adanya murni inisiatif dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A atau dorongan dari orang tua dalam mengajukan perkara-perkara itu ke MK, Boyamin tak merespons pertanyaan itu. Dia hanya menyarankan agar menghubungi kuasa hukum anak-anaknya.
"Selebihnya lawyer karena hargai kerja-kerja lawyernya," kata Boyamin.