REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres). Kaesang pun mengaku lebih senang jika Gibran bergabung ke PSI.
"Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota Solo buat nyawapres (Nyalon/mencalonkan Wakil Presiden), saya enggak tahu," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo itu di kantor DPP PSI di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Menanggapi wacana Gibran akan berpindah ke Partai Golkar, Kaesang mengaku dia baru mendengar isu tersebut. Kaesang menambahkan dirinya selama satu hari ini sibuk syuting, sehingga dia tidak tahu kabar tersebut.
"Ya, udah itu kan balik lagi pilihan pribadi Mas Wali Kota (Gibran). Kalau kami di sini, ya, sebagai PSI lebih seneng kalau (Gibran) masuk PSI; tapi kalau masuknya ke situ (Partai Golkar), ya, nggak masalah," kata Kaesang.
Pada Senin (17/10/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan cawapres yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu juga, menurut Kaesang, sangat bagus karena membuka kesempatan bagi para pemimpin daerah yang masih muda untuk menjadi pemimpin nasional, meski saat ini terbuka bagi kakaknya yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk berpeluang maju di Pilpres 2024.
"Bagus, bagus maksudnya juga dalam arti bagi kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30. Kan ada beberapa kepala daerah yang bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden kan yang umur 25 bisa juga asal menjadi kepala daerah," ujarnya.
Melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Setelah putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.