Rabu 18 Oct 2023 05:05 WIB

Minta Sumbangan Masjid Sampai Ganggu Pengguna Jalan, Bagaimana Hukumnya?

Meminta sumbangan masjid di jalan raya seakan sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meminta sumbangan masjid di jalan raya seakan sudah menjadi tradisi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia sudah biasa menawarkan kepada pengguna jalan untuk mensedekahkan sebagian hartanya untuk pembangunan masjid.

Namun, mungkin ada juga sebagian kecil umat Islam yang meminta sumbangan sampai mengganggu pengguna jalan. Lalu, bagaimana hukumnya jika aktivitas itu mengganggu pengguna jalan lain?

Baca Juga

Jawabannya bisa didapatkan dari penjelasan Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir dalam Halaqah Fiqih Peradaban jilid II di Aula Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo pada 4 Oktober 2023.

"Minta sumbangan di jalan itu sudah menjadi kebiasaan, apakah berarti legal?” ujar Kiai Afif saat menyampaikan materi.