REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyatakan tidak ingin gegabah dan tergesa-gesa untuk mendeklarasikan bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024.
"Tenang saja. Ojo kesusu (jangan terburu-buru), ojo grusa-grusu (jangan gegabah),” kata Prabowo kepada wartawan usai syukuran ulang tahunnya yang ke-72 di Rumah Kertanegara, Jakarta, Selasa (18/10/2023).
Prabowo meminta semua pihak untuk tenang menunggu waktu yang tepat karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
Ketika ditanya soal kebenaran sosok bakal cawapresnya telah mengerucut ke satu nama, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu enggan menjawab.
"Namanya demokrasi, ya," ucap Prabowo.
Sebelumnya, pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut deklarasi cawapres Prabowo Subianto akan dilakukan setelah ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) lengkap berada di Jakarta.
"Sekarang posisinya para ketum partai KIM masih ada yang di luar negeri mengikuti perjalanan Pak Jokowi. Insyaallah setelah para ketum sudah berada di Jakarta seluruhnya, kami akan segera menyelenggarakan rapat KIM untuk membicarakan perihal pasangan Prabowo Subianto," katanya.
Muzani juga menepis isu bahwa penundaan deklarasi cawapres Prabowo karena sosok cawapres yang dipinang masih gundah memberi kepastian.
"Enggak. Ini ditunda semata-mata karena masih ada ketua umum yang menyertai kunjungan Presiden Jokowi," tegasnya.
Muzani juga telah menyampaikan arahan itu kepada para sekretaris jenderal partai politik yang tergabung dalam KIM.
"Hal yang sama tadi sudah kita sampaikan juga di rapat sekretaris jenderal dengan partai koalisi yang tadi sudah kami selenggarakan. Tetap untuk memutuskan cawapres pasangan Prabowo Subianto itu adalah ranah dan kewenangan para ketum dari masing-masing partai, tentu saja bersama calon presiden," jelasnya.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.