Rabu 18 Oct 2023 15:45 WIB

Menunggu Gebrakan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan tidak boleh melupakan keterlibatan warga sekolah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Apakah pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dituntaskan setelah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)? Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan...

Baca Selengkapnya di republika.id
 
';

Aplikasi mobile banking syariah mana favorit Anda? Beri suara Anda dan bantu pilih layanan terbaik pilihan pengguna!

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement