REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Suryani, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, ditertibkan petugas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban karena kawasan itu disebut termasuk zona merah PKL.
“Ada 40-an PKL (yang ditertibkan),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, saat melakukan peninjauan ke lokasi PKL yang ditertibkan, Kamis (19/10/2023).
Ema mengatakan, kawasan tersebut merupakan zona merah PKL. Karena itu, Pemkot Bandung tidak memberikan toleransi untuk para PKL berjualan di sana.
“Kalau lihat regulasi, memang ini termasuk zona merah. Tidak ada di sana itu istilahnya tawar-menawar, namanya juga merah. Zona merah itu pasti zona yang tidak boleh untuk dilakukan hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Ema.