Kamis 19 Oct 2023 19:31 WIB

Ibu dan Anak Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bandung Ditangkap 

Penggeledahan di rumahnya ditemukan 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka pengedar narkoba, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (19/10/2023). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono berbincang dengan tersangka pengedar narkoba, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (19/10/2023). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang ibu berinisial WD (67 tahun) dan anak perempuannya RMC (40 tahun) pengedar ekstasi dan sabu-sabu di Kota Bandung akhir pekan kemarin. Satu orang anak laki-laki lainnya DHC berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyidik melakukan pengembangan kasus narkotika di Bandung hingga berhasil menangkap RMC pengedar sabu-sabu di rumah ibunya di Taman Kopo Indah, Margaasih, Kabupaten Bandung. Didapati barang bukti 35 gram sanu dan 1.002 pil ekstasi.

"RMC ditangkap bersama ibunya di rumah ibunya. Penggeledahan di rumahnya ditemukan 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Barang-barang tersebut, dia menuturkan, didapatkan dari anak laki-lakinya yang lain berinisial DHC yang masih buron. Modus para pelaku yaitu DHC mengirimkan barang-barang haram tersebut ke rumah WD.