REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang ibu berinisial WD (67 tahun) dan anak perempuannya RMC (40 tahun) pengedar ekstasi dan sabu-sabu di Kota Bandung akhir pekan kemarin. Satu orang anak laki-laki lainnya DHC berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penyidik melakukan pengembangan kasus narkotika di Bandung hingga berhasil menangkap RMC pengedar sabu-sabu di rumah ibunya di Taman Kopo Indah, Margaasih, Kabupaten Bandung. Didapati barang bukti 35 gram sanu dan 1.002 pil ekstasi.
"RMC ditangkap bersama ibunya di rumah ibunya. Penggeledahan di rumahnya ditemukan 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).
Barang-barang tersebut, dia menuturkan, didapatkan dari anak laki-lakinya yang lain berinisial DHC yang masih buron. Modus para pelaku yaitu DHC mengirimkan barang-barang haram tersebut ke rumah WD.