Jumat 20 Oct 2023 13:12 WIB

Agar tak Terjebak Pinjol Ilegal, Ikuti Tips Sederhana dari OJK Ini

Sebelum mengambil pinjol, sebaiknya selalu mengingat tips 2L ini.

Rep: Tim Cari Cuan/ Red: Partner
.
Foto: network /Tim Cari Cuan
.

Tips agar tak terjerat pinjol ilegal/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)
Tips agar tak terjerat pinjol ilegal/ilustrasi. (Foto: republika.co.id)

Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.

“Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya juga mengingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi,” kata Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah dalam webinar bertajuk “Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023” oleh Visa yang diselenggarakan secara daring, dipantau dari Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Agar tak terjebak pinjol ilegal, Halimatus lantas memberi tips khusus. “Selalu ingat tips 2L,” kata dia mengingatkan.

Halimatus menjelaskan, L yang pertama adalah legal. Ia meminta siapa pun memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjol tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Selain itu, lanjut Halimatus, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” kata Halimatus.

Halimatus mengingatkan, salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjol yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. “Pastikan keuntungan dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut, Halimatus menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan investasi dan pinjol yang ilegal.

sumber : https://caricuan.republika.co.id/posts/241226/agar-tak-terjebak-pinjol-ilegal-ikuti-tips-sederhana-dari-ojk-ini
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement