REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023) yang diajukan pemohon perorangan masing-masing atas nama Guy Rangga Boro dan Riko Andi Sinaga. Perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 93/PUU-XXI/2023 dan Nomor 96/PUU-XXI/2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Pemohon Guy Rangga ingin MK menyatakan Pasal 169 huruf q bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.
Dengan adanya batasan usia setidaknya 40 tahun sebagai capres dan cawapres atas dasar apapun menurut Rangga termasuk perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Sedangkan pemohon Riko Andi Sinaga isi petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.