REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang dua tahun lalu mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo dan Kapolda Jabar. Ketiga tersangka, yakni, Mimin, Arighi, Abi.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Rohman Hidayat mengaku, ada 12 surat permohonan yang akan dilayangkan oleh kliennya. "Kita ajukan untuk tiga orang ini untuk bu Mimin, Arighi, Adi minta perlindungan hukum kepada kapolri, kapolda Jabar, kadiv propam dan lain-lain. Ada 12 surat yang akan dikirimkan, saya bawa satu saja yang akan dikirimkan ke kapolri besok," ujar Rohman di Polda Jabar, Senin (23/10/2023).
Alasan mengajukan permohonan perlindungan hukum, ia mengatakan agar proses hukum yang menjerat kliennya tidak muncul kesan dipaksakan. Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan dipaksakan.
"Penetapan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi seolah-olah dipaksakan," ujar dia.
Rohman menyebut bahwa Arighi telah diperiksa dua kali di Polres Subang. Selain itu terdapat dua orang saksi yang telah diperiksa dan diketahui menemani kliennya saat malam pembunuhan.
"Ada dua orang yang diperiksa menemani Arighi semalaman pukul 22.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB pagi. Bagaimana itu dikatakan (Arighi) di TKP, dua orang itu sudah memberikan keterangan Arighi tidak berada di TKP," kata dia.
Rohman menyebut Arighi bermain di gerai HP tempatnya bekerja ditemani oleh kedua temannya tersebut. Dua teman Arighi pun menemani kliennya tidur hingga pagi. Ia melanjutkan kliennya yang lain, Mimin membantah berada di lokasi pembunuhan. Sebab, kliennya berada di rumah semalaman hingga pagi.
"Jelas Bu Mimin mengelak bahwa dia berada di rumah semalaman sampai pagi berarti keterangan Danu yang mengatakan tiga orang ini di TKP tidak beralasan dan tidak ada buktinya," kata dia.
Ia melanjutkan Abi sendiri berada di rumah bermain mobile legend. Rohman pun telah bertemu saksi-saksi tersebut. Terkait kehadirannya di Polda Jabar, ia mengaku bagian dari wajib lapor bahwa kliennya ada, tidak melarikan diri dan pergi kemana-mana. Apabila diperlukan berita acara tambahan maka dapat dilaksanakan juga.
"Prinsipnya kami tidak kemana mana," kata dia.