REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kuasa hukum tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rohman Hidayat memertanyakan rencana polisi yang akan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. Rohman merupakan kuasa hukum dari Mimin, Arighi, dan Abi.
Ia menilai peristiwa pembunuhan sudah terjadi dua tahun dan kondisi TKP sudah rusak. "Saya belum tahu dapat informasi olah TKP ulang. Saya juga bertanya apa yang mau diolah itu sudah dua tahun," tutur dia di Mapolda Jabar, Senin (23/10/2023) malam.
Ia melanjutkan TKP rumah milik korban sudah diserahkan kepada kliennya Yosep Hidayah pada Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah dirinya mengirim surat permohonan salah satunya kepada presiden Joko Widodo. "Salah satunya meminta TKP diberikan kepada kami karena terbengkalai dan tidak terurus," kata dia.
Rohman mengatakan TKP rumah korban diberikan kembali dari Polda Jabar kepada kliennya. Namun, saat ini rumah tersebut tidak dikuasai oleh Yosep akan tetapi oleh anaknya Yoeries.
"Apa yang mau diolah lagi? Itu sudah rusak bertahun-tahun, Kompolnas juga sudah bilang TKP rusak salah satu kesulitannya karena TKP rusak salah satunya pengaruh cuaca," kata dia.
Olah TKP ulang digelar hari ini...