Selasa 24 Oct 2023 08:17 WIB

Kasus Pemerasan Syahrul Limpo, Penyidik Periksa Staf Kemenkes dan Firli

Polda Metro Jaya tidak menjelaskan peran staf Pusdatin Kemenkes dalam kasus Firli.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwal pemeriksaan dua saksi terkait kasus pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) pada Selasa (24/10/2023).

Kedua saksi yang bakal diperiksa, yaitu Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan staf Pusat data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes). Hanya saja, tidak jelaskan siapa sosok dan kaitan pegawai Kemenkes tersebut dengan kasus pemerasan SYL.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa di dua tempat berbeda. Untukstaf Pusdatin Kemenkes diperiksa di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk pemeriksaan Firli Bahuri dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun keduanya diperiksa pada jam yang sama pukul 10.00 WIB. "Di Polda Metro Jaya ada agenda pemeriksaan saksi dari staf Pusdatin Kemenkes RI," kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menurut Ade , pemeriksaan terhadap Firli dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia menebut, permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima penyidik pada Senin (23/10/2023).

"Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri," jelas Ade.

Kendati demikian, Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hanya saja, sambung dia, pemeriksaan terhadap Firli tetap dipenuhi dihelat di Bareskrim Polri.

"Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” tutur Ade.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Firli pun meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya selaku saksi pada pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement