REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengadopsi seorang anak menjadi pilihan bagi orang tua yang kesulitan memiliki momongan. Namun, perlu dipahami perlu ada batasan tertentu antara orang tua dengan anak yang dia adopsi, terutama aurat.
Ustazah Qotrunnada Syathiry mengungkapkan, sampai kapanpun, anak adopsi tidak bisa menjadi mahram pada ayah dan ibunya. Apalagi, jika anak tersebut diadopsi ketika berusia mulai akil baligh.
"Kecuali ketika anak laki-laki waktu itu usianya di bawah dua tahun dan menyusu pada ibunya," kata Ustazah Nada, panggilan akrabnya kepada Republika.co.id, Selasa (24/10/2023).
Dalam Islam, ibu dan anak laki-laki yang dia adopsi tidak bisa menjadi mahram sampai kapanpun. Artinya, ibu tetap harus menjaga auratnya di depan anak, terutama ketika anak tersebut beranjak dewasa.