REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pipa air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor mengalami kebocoran sejak awal Oktober 2023, usai dipotong oleh ahli waris pemilik lahan di kawasan tersebut. Dari kebocoran tersebut, diperkirakan kerugian yang diderita Perumda Tirta Pakuan mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan, Ardani Yusuf, menyebutkan total kerugian karena debit air berkurang diperkirakan sebesar Rp 42 juta per hari. Sedangkan, kebocoran ini sudah terjadi selama dua pekan.
“Tinggal dikali dua minggu saja. Kemungkinan juga kan bertambah. Karena kita nggak bisa datang ke sana untuk membetulkan,” kata Ardani kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
Selain kerugian karena bocornya debit air, sambung dia, kerugian juga ditambah dengan aksesoris pemasangan. Dari laporan yang diterimanya, ada empat titik kebocoran yang membutuhkan aksesoris.
Harga satu aksesoris itu, kata Ardani, harganya bisa mencapai Rp 25 juta per unitnya. Jika ditotal, kerugian untuk memasang aksesoris saja mencapai Rp 100 juta.
“Jadi total kerugiannya jadi Rp 42 juta dikali 14 hari plus Rp 100 juta buat aksesoris,” katanya.
Lebib lanjut, dia mengatakan, pipa yang bocor ini merupakan pipa yang cukup vital. Sebab, pipa ini mengalirkan air ke 1.000-1.500 pelanggan Perumda Tirta Pakuan, dan saat ini aliran airnya terganggu.
Sebagian besar wilayah yang dialiri air dari pipa di bawah Jembatan Ledeng itu, kata dia, berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Setidaknya ada 17 titik yang terganggu karena kebocoran ini.
“Gangguan itu karena ada tekanan bocor. Lalu, seprti kemarin ada masyarakat yang aksi. Mereka memang merasakan sekarang pasokan air nya karena tekanna berkurang,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang ahli waris bernama Ratnaningsih meminta kompensasi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, karena lahan seluas 55 meter persegi miliknya dilewati oleh pipa PDAM. Tak kunjung menerima uang kompensasi tersebut, akhirnya keluarga ahli waris menggergaji pipa air yang berada di bawah Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kuasa hukum Ratnaningsih, Adimam PS Badey, mengatakan, negara atau pemerintah memang berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum. Tapi, ada ganti rugi atau kompensasi. yang diinginkan oleh kliennya.
“Selama ini klien saya bayar pajak terus, tidak ada sepeser pun dari PDAM untuk bantu. Ini keputusan sangat fatal kalau yang diambil PDAM seperti itu. (Pemotongan pipa PDAM) ya imbas karena tidak ada keputusan tadi,” kata Adimam ketika ditemui Republika di lokasi, Selasa (24/10/2023).