REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Menteri Luar Negeri India Subrahmanyam Jaishankar mengatakan India akan melakukan segala hal untuk membebaskan delapan mantan personel angkatan lautnya yang dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Qatar. Kedelapan individu tersebut dituduh menjadi agen spionase atau mata-mata Israel.
Dalam sebuah keterangan yang diunggah di akun media sosialnya pada Senin (30/10/2023), Jaishankar mengungkapkan, dia telah menemui keluarga dari masing-masing-masing mantan personel angkatan laut. Jaishankar menyampaikan Pemerintah India memberi perhatian besar dan menganggap penting kasus yang dihadapi anggota keluarga mereka di Qatar.
“Pemerintah akan terus melakukan segala upaya untuk menjamin pembebasan mereka,” ujarnya, dikutip laman Al Arabiya.
Qatar belum mengomentari kasus dugaan spionase Israel yang dilakukan oleh delapan mantan personel angkatan laut India. Doha pun belum secara resmi mempublikasikan dakwaan terhadap mereka.
Kabar hukuman mati yang diterima delapan mantan personel angkatan laut India terungkap pekan lalu. Kementerian Luar Negeri India mengaku terkejut atas kasus tersebut.
Kedelapan warga India yang dikabarkan dijatuhi hukuman mati oleh Qatar adalah karyawan Al Dahra. Al Dahra adalah perusahaan berbasis di kawasan Teluk yang menawarkan dukungan lengkap untuk sektor kedirgantaraan, keamanan, dan pertahanan. Menurut laporan beberapa media India, kedelapan warga India itu melakukan aksi mata-mata untuk negara ketiga.
Sementara Times of India menyebut, berbagai laporan menyatakan kedelapan mantan personel angkatan laut India itu dituduh melakukan aksi spionase untuk Israel. Pemerintah Israel belum secara resmi mengomentari kasus ini.
India memiliki hubungan cukup baik dengan Qatar. Doha merupakan pemasok utama gas alam ke India. Lebih dari dua pertiga dari 2,8 juta penduduk Qatar adalah pekerja migran, dan banyak dari mereka adalah warga negara India.
Sebagai sebuah negara di Timur Tengah, Qatar terbilang jarang melakukan eksekusi mati. Mereka sempat menyampaikan bahwa hukuman mati setara dengan hukuman seumur hidup. Menurut Amnesty International, terakhir kali Qatar melaksanakan eksekusi mati adalah pada 2020. Terpidana merupakan seorang pekerja migran asal Nepal.
Eksekusi mati terhadap pekerja migran Nepal itu dilakukan setelah Qatar tak melaksanakan jenis hukuman tersebut selama 20 tahun.