REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- SU (48 tahun) dibekuk Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Waykanan, setelah membunuh istrinya Suryani (32) di rumahnya Kampung Bandar Sari, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, Kamis (26/10/2023). Sebelumnya, SU melaporkan kepada pamong dan polisi istrinya bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, jajarannya mendapatkan laporan dari warga terdapat warga bunuh diri dengan cara gantung diri di dapur menggunakan tali. Polisi menemukan korban memang sudah meninggal dunia dan masih tergantung di tali diikat di kayu plafon.
“Ditemukan kejanggalan-kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut, maka Tim Inafis dan Sidokkes Polres Waykanan melakukan olah TKP,” kata AKBP Pratomo Widodo, Senin (30/10/2023).
Setelah olah TKP, petugas membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung di Jl Pramuka Bandar Lampung, untuk dilakukan otopsi. Petugas juga memeriksa SU suami korban saat hari kejadian.
Adanya indikasi kejanggalan tersebut, petugas menciduk SU untuk pemeriksaan lanjutan. Di hadapan penyidik, SU baru mengakui telah membunuh istrinya sendiri. Alasan SU, ia dan istrinya sering cekcok dan ribut di dalam rumah tangga setiap hari.
Pada hari kejadian, Rabu (25/10/2023) malam, pasangan suami istri tersebut ribut lagi. SU terpaksa membanting istrinya ke samping dan kepalanya terbentur lantai. Setelah itu, SU mencekik istrinya hingga tidak bernapas lagi.
SU membawa istrinya yang sudah tidak bernyawa lagi ke dapur. Ia mengangkat tubuh istrinya ke tali yang sudah diikat di kayu atas plafon dapurnya. Siasat tersebut bertujuan agar ia dapat menjelaskan kepada warga dan polisi bahwa istrinya ditemukan tewas gantung diri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat cairan daerah yang keluar dari telinga korban, ada pendarahan di selaput mata, luka memar di telinga sebelah kiri, dan luka lecet di leher korban. Terdapat juga luka lebam di tangan dan kaki korban.
Hasil visum juga ditemukan pendarahan di dalam kulit korban, retak tulang tengkorak, dan pendarahan di otak korban. Petugas juga menyita barang bukti sehelai kain pengingat, selendang, dan pakaian korban dan pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bila ada terbukti perencanaan pembunuhan makan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.