Senin 30 Oct 2023 18:33 WIB

Digugat Rp 70,5 Triliun, Ketua KPU Pastikan Hadiri Sidang Jika Ada Pemanggilan

KPU digugat karena menerima pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari usai acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota dari 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Ketua KPU Hasyim Asyari usai acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota dari 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi ihwal gugatan Rp 70,5 triliun akibat diterimanya pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia belum mau berkomentar banyak, namun mengakui akan hadir jika ada pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada wartawan usai acara pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Hasyim mengaku belum tahu secara detail mengenai gugatan itu. Dia menyebut akan mempelajari isi gugatan jika memang sudah ada panggilan dari pengadilan.

"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," ujar dia.