REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Polisi menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca 'The Geong' hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jateng, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca.
Insiden yang terjadi pada Rabu (25/10/2023) menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.
"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63 tahun) warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).
Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.
Usai berswafoto, rombongan kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.
"Kaca lantai jembatan pecah, sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah. Sedangkan dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," ujar kapolresta.
Dari kejadian tersebut, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca 'The Geong' dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.
Ini menyebabkan pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan, dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.
"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi imbauan peringatan keselamatan," katanya.
Diketahui, tersangka ES juga memiliki tiga wahana yang sama di antaranya berada di obyek wisata hutan pinus Limpakuwus, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
Atas peristiwa itu, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.