REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Kaca yang digunakan sebagai bahan konstruksi jembatan kaca "The Geong" di Hutan Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, yang ambrol beberapa waktu lalu merupakan kaca second atau bekas. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.
Ini menyebabkan pada saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan. "Pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar," ujar Kapolresta saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).
Polresta Banyumas menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63 tahun) sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca tersebut. Insiden yang terjadi pada Rabu (25/10/2023) tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.
Menurut Kapolresta, tersangka ES sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola objek wisata tersebut, hingga menimbulkan korban jiwa.
"Di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan," tutur Kapolresta.
Sementara itu, ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Nor Intang Setyo Hermanto memaparkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.
"Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan, dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis," ujarnya.
Disisi lain, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian. Selain itu, tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.
"Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun," tegasnya.