REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan, empat unit senjata airsoft gun milik Samuel Sunarya tersangka kasus penganiayaan dan mengancam dokter gigi di Bandung, tidak berizin. Senjata tersebut dipesan melalui online oleh pelaku.
"Softgun yang ada pada Samuel semuanya tidak ada izin," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana Putra, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, pelaku membeli senjata tersebut melalui toko online dan dibeli seharga Rp 3 juta hingga 4 juta. Polisi menemukan, senjata tersebut saat penggeledahan dilakukan di rumahnya tersebut.
"Softgun laras panjang sekitar Rp 4 juta, yang glok softgun Rp 3 juta," ungkap dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Samuel Suryana pria yang menganiaya dan mengancam akan membunuh terhadap dokter gigi Vissi El Alexandar. Ia saat ditangkap Senin (23/10/2023) bersembunyi di dalam bunker yang ada di rumah pelaku.
"Jadi pada saat jajaran Reskrim masuk rumah dalam keadaan kosong dan ternyata mereka semua bersembunyi di bunker, dan bunker kita buka ternyata tersangka ada di dalam sehingga tersangka SS bisa kita amankan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, dia menuturkan, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditahan.
Budi menyebut, peristiwa penganiayaan dan pengancaman kepada korban terjadi pada Sabtu (21/10/2023) lalu. Kata dia, pelaku dan korban sudah saling mengenal.
"Memang benar tersangka dengan korban kenal lama tapi sudah beberapa tahun tidak berhubungan lagi, jadi lama tidak berhubungan, kenal biasa saja dan tidak ada angin tidak ada hujan langsung DM tersebut," kata dia.
Ia melanjutkan, polisi pun menemukan senjata jenis airsoft gun saat menangkap pelaku. Tercatat terdapat tiga pucuk senapan jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan oleh polisi.