REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan, pihaknya bakal menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jatim pada Pemilu 2024. Netralitas ASN, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di sana disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas nama gubernur dan seluruh ASN juga menyatakan bahwa kami sepakat akan manjaga dan menjalankan prinsip netralitas ASN," kata Adhy saat menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di Makodam V Brawijaya, Surabaya, Selasa (31/10/2023).
Adhy melanjutkan, dalam aturan yang sama, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Apalagi menggunakan sarana pemerintah untuk tujuan politik.
"Kami juga sepakat akan menjaga seluruh fasilitas, sarana prasarana, untuk tidak digunakan pihak tertentu dalam kontestasi politik," ujar Adhy.
Selain netralitas ASN, Adhy juga menyampaikan terkait kesiapan Pemerintah Provinsi Jatim dalam menghadapi Pemilu 2024. Di mana Pemprov Jatim telah menganggarkan kurang lebih Rp 1,080 triliun dalam mengawal jalannya pemilu yang kondusif, aman, jujur, dan adil.
"Ini bagian dari kami untuk bisa memfasilitasi seluruh elemen baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu," kata Ashy
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf menyampaikan, upaya menciptakan kondusivitas dan pemilu damai di Jatim merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan menjelang Pemilu 2024.
"Saya memang diberikan tanggung jawab oleh Bu Gubernur untuk menjaga jalannya proses pemilu yang damai. Maka mari bersama-sama kita jaga persatuan dan kesatuan itu," ujarnya.