Kamis 02 Nov 2023 13:25 WIB

Harga Cabai Merangkak Naik, Petani Curhat Alasannya

Harga jual cabai dari petani cukup tinggi yakni sekitar Rp 50 ribu.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Cabai rawit yang sudah siap panen mengalami kekeringan di sebuah ladang cabai rawit, di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Cabai rawit yang sudah siap panen mengalami kekeringan di sebuah ladang cabai rawit, di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga komoditas cabai belakangan kembali merangkak naik hingga tembus lebih dari Rp 70 ribu per kilogram. Petani mengakui, produksi cabai tengah mengalami penurunan signifikan imbas kemarau El Nino sehingga petani kekurangan air untuk kebutuhan penanaman.

Ketua Umum Asosiasi Champion Cabai Indonesia, Tunov Mondro Atmojo, menuturkan, kenaikan harga cabai rawit merah saat ini telah diperkirakan sejak Juli-Agustus lalu ketika para petani memasuki masa tanam. Saat itu, El Nino telah melanda sejumlah wilayah sentra cabai yang mengakibatkan kekeringan esktrem.

Baca Juga

“Kelompok petani yang biasa tanam itu yang sumber airnya sudah kita siapkan, ternyata kering. Sungai saja kering. Jadi, ini bukan karena gagal panen, melainkan gagal tanam karena tidak ada air,” kata Tunov saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/11/2023).

Tunov mengatakan, sunga-sungai yang biasanya diandalkan sebagai pemasok cadangan air untuk kebutuhan penanaman ikut kering. Alhasil, penanaman pada bulan Juli-Agustus tidak optimal yang dampaknya terasa saat ini.

Ia mencontohkan seperti di Magelang, Jawa Tengah, di mana ia bersama kelompok petaninya telah menyiapkan area penanaman 80 hektare pada Agustus lalu.

“Tapi, yang tertanam hanya sekitar 10 persen yang sekarang dipanen,” katanya.

Imbasnya, harga jual cabai dari petani cukup tinggi yakni sekitar Rp 50 ribu ke pasar induk. Harga itu jauh di atas dari acuan Badan Pangan Nasional sebesar Rp 25 ribu-Rp 31.500 per kg. Namun, bagi petani harga itu cukup normal untuk memperoleh keuntungan mengingat hasil panen yang cukup minim.

Saat ini, kata Tunov, pihaknya bersama Kementerian Pertanian telah bekerja sama untuk memasok minimal 10 ton cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, dengan harga yang disepakati Rp 50 ribu.

Diharapkan, harga jual cabai di pasar lokal yang disuplai langsung dari Kramat Jati tidak terlampau tinggi. Tunov mengatakan, para petani cabai saat ini tengah fokus agar harga cabai hilang kendali seperti kejadian beberapa tahun lalu yang sempat tembus hingga Rp 100 ribu per kg dari petani.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional telah menetapkan harga acuan pembelian/penjualan (HAP) cabai rawit merah di level konsumen melalui Peraturan Nomor 17 Tahun 2023. Di mana, HAP di level konsumen sebesar Rp 40 ribu-Rp 57 ribu per kg.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement