Kamis 02 Nov 2023 20:18 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

Status tersangka ini menjadi yang kedua kali setelah kasus dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Foto:

Status tersangka terhadap Panji Gumilang ini merupakan kali kedua. Sampai saat ini, Panji Gumilang masih berstatus tersangka terkait penistaan agama yang kasusnya akan segera disidangkan di pengadilan.

Adapun terkait dengan TPPU yang menyasar Panji Gumilang ini, Brigjen Whisnu menjelaskan, merupakan klaster kasus khusus terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan TPPU terkait dengan penggelapan, dalam penggunaan, dan pengelolaan dana yayasan.

Brigjen Whisnu menerangkan, terkait dengan TPPU ini, diketahui atas kerja sama penyidikan timnya, bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam penyidikan terungkap, Panji Gumilang memiliki empat nama alias lainnya dalam pemanfaatan akun rekening yang dalam penguasaannya sendiri. Yakni atas nama Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’rif, dan Syamsu Alam.

Kelima nama tersebut, masing-masing memiliki nomor rekening. Dari penelusuran, lima nama tersebut memiliki 154 akun bank. Selama penyidikan, rekening-rekening tersebut dibekukan. Namun dari penelusuran terhadap ratusan rekening itu, terdapat empat rekening yang memiliki kas saldo sebesar Rp 200 miliar. Dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu, juga ditemukan adanya kas saldo sebesar Rp 73 miliar yang bersumber dari peminjaman bank pada 2019.

“Pinjaman tersebut, menggunakan nama yayasan, tetapi masuk ke dalam rekening pribadi APG. Dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG,” tegas Brigjen Whisnu. Akan tetapi, kata Brigjen Whisnu pelunasan pinjaman tersebut, menggunakan uang yayasan.

Modus penggelapan dana yayasan...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement