REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap tempat produksi narkoba dengan bentuk baru di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Jenis narkoba yang dipasarkan oleh komplotan ini berbentuk keripik pisang dan narkoba tetes yang disebut happy water.
Sebanyak delapan orang tersangka beserta barang bukti 426 bungkus keripik, 2.022 botol happy water, 10 kilogram bahan baku narkoba, dan alat pembuatnya diamankan petugas dari empat lokasi yakni Cimanggis, Depok; Kaliangking, Magelang; Potorono, Bantul, dan Banguntapan, Bantul.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso menjelaskan, apabila terjual seluruhnya, total omzet yang didapatkan komplotan pelaku mencapai miliaran rupiah.
"Kalau itu terjual semua, omzet melebihi Rp 4-5 miliar per bulan, sesuai rencana produksi dia. Karena ini sudah terproduksi tapi belum terjual semua," ujar wakapolda usai konferensi pers di lokasi penggerebekan di Banguntapan, Bantul, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan para pelaku menyamarkan aksi mereka dengan mengaku sebagai pelaku UMKM. Saat mengontrak rumah yang dijadikan lokasi produksi narkoba tersebut, para pelaku melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.
Selama dua bulan mengontrak di Banguntapan, para pelaku tidak pernah bersosialisasi dengan warga setempat. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda DIY berawal dari pembelian secara daring yang terungkap di Cimanggis, Depok, beberapa waktu lalu.
Kemudian setelah ditelusuri, komplotan tersebut menyasar daerah DI Yogyakarta. Kapolda mengapresiasi warga setempat yang membantu pihak kepolisian dalam penggerebekan ini.
"Saat penyelidikan warga juga membantu karena kita punya program polisi RW dan Jaga Warga. Dari kolaborasi itu bisa terungkap," ujar dia.
Pemasaran narkoba ini melalui daring, untuk keripik pisang dijual mulai harga Rp 1,5 juta per bungkus dan happy water seharga Rp 1,2 juta per botolnya.
Saat ini tim gabungan masih menelusuri keberadaan empat orang pelaku lainnya yang disebut sebagai pengendali dari setiap TKP yang digerebek.
"Dari DPO empat orang ada yang residivis. Mudah-mudahan dari tim gabungan bisa segera menangkap," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.