REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyebut kasus pembunuhan menantu perempuan yang dilakukan ayah mertua di Pasuruan Jawa Timur merupakan tergolong femisida.
"Kasus pembunuhan oleh mertua terhadap menantunya yang sedang hamil termasuk femisida," kata Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Rainy Hutabarat, perempuan menjadi sasaran pembunuhan karena posisinya dipandang sub-ordinat dan makhluk seksual.
"Pelaku femisida bisa laki-laki dari mana saja, mulai dari pasangan yang dapat disebut femisida pasangan intim, orang tak dikenal, ayah tiri, mertua, bahkan juga pejabat publik atau aktor negara," katanya.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.
Pihaknya menyebut femisida merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling sadis dan ekstrem. Femisida umumnya bukan kekerasan tunggal, melainkan kekerasan berlapis. Korban mengalami kekerasan fisik atau kekerasan lainnya sebelum dibunuh.
"Dalam kasus femisida oleh mertua terhadap menantu yang tengah hamil, korban dibunuh saat mempertahankan diri, mencegah pemerkosaan oleh mertua laki-laki," kata Rainy Hutabarat.