Kamis 09 Nov 2023 06:41 WIB

Mahkamah Agung Israel Tolak Izinkan Aksi Demo Protes Perang di Gaza

Dua pekan lalu kepolisian Israel membubarkan aksi unjuk rasa memprotes perang Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
File - Warga Palestina memeriksa kerusakan masjid yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 8 November 2023.
Foto: AP Photo/Mohammed Dahman
File - Warga Palestina memeriksa kerusakan masjid yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp pengungsi Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 8 November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Mahkamah Agung Israel telah menolak petisi yang diajukan dalam rangka menggugat keputusan kepolisian melarang digelarnya aksi demonstrasi oleh komunitas Arab di sana untuk memprotes perang di Jalur Gaza. Petisi tersebut dilayangkan oleh partai Hadash dan Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel atau dikenal dengan nama Adalah.

“Meskipun hak untuk berdemonstrasi dan berkumpul memiliki status tinggi, terdapat kenyataan kompleks yang kita hadapi, yang mempengaruhi cara kita menyeimbangkan hal ini,” kata Mahkamah Agung Israel dalam putusannya, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Menurut media Israel, Haaretz, Hadash dan Adalah meminta agar unjuk rasa untuk memprotes perang di Gaza digelar di kota mayoritas Arab, yakni di Sakhnin dan Umm Al-Fahm. Pada Selasa (7/11/2023), polisi Israel mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meminta pendapat yang menyatakan bahwa demonstrasi dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

“(Mahkamah) menerima posisi polisi, yang menyatakan bahwa mereka harus mengalokasikan sejumlah besar personel untuk dua demonstrasi yang dijadwalkan akan diadakan di daerah yang terkena ancaman rudal dari Lebanon, dengan mengorbankan tugas-tugas darurat lainnya,” kata Mahkamah Agung Israel.

Sejak Israel terlibat pertempuran terbaru dengan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu, kelompok Hizbullah Lebanon secara berkala melancarkan serangan udara ke wilayah perbatasan Israel. Hizbullah pun sudah menyatakan bahwa mereka mendukung aksi perlawanan Hamas.

Dalam putusannya pada Rabu kemarin, Mahkamah Agung Israel turut mengungkapkan bahwa mereka telah mempertimbangkan beban berat yang harus dipikul personel kepolisian Israel selama sebulan terakhir. “Karena saat ini tidak mungkin mengalokasikan tenaga kerja yang diperlukan untuk menjamin terpeliharanya ketertiban umum,” katanya.

Sekitar dua pekan lalu, kepolisian Israel sempat membubarkan aksi unjuk rasa memprotes perang di Gaza yang digelar di kota Haifa. Demo tersebut tak hanya diikuti warga Arab Israel, tapi juga warga Yahudi. Warga Arab mewakili 21 persen populasi Israel atau berjumlah sekitar 2 juta orang.

Hingga Rabu lalu, jumlah warga Gaza yang terbunuh sejak dimulainya agresi Israel pada 7 Oktober 2023 telah melampaui 10.500 jiwa. Lebih dari 4.300 di dalamnya merupakan anak-anak. Sementara korban luka sudah menembus 26.400 orang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement