Kamis 09 Nov 2023 17:47 WIB

Ini 2 Langkah yang Bisa Dilakukan Polda Metro Terhadap Firli Versi IPW

IPW sarankan Polda Metro Jaya langsung melakukan 2 langkah, jemput paksa dan periksa.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. IPW sarankan Polda Metro Jaya langsung melakukan 2 langkah, jemput paksa dan periksa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. IPW sarankan Polda Metro Jaya langsung melakukan 2 langkah, jemput paksa dan periksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan dua langkah yang bisa dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli. “Jadi kalau Firli tidak datang-datang, hanya ada dua langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena Firli  masih saksi, kemudian Firli diperiksa,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Menurut Sugeng, dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka harus menunggu keterangan tambahan Firli untuk menguatkan temuan penyidikan selama ini. Kemudian setelah diperiksa, baru lanjutkan dengan gelar perkara. Pada pemeriksaan sebelumnya, menurut Sugeng belum lengkap. Sebab ada perkembangan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi lain.

“Sebelum Firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli ya, kemudian ajudan yang diperiksa," tuturnya.