REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar penyidik Subdit Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Saran itu diberikan IPW setelah Firli tak hadir dalam agenda pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Alasannya, Firli memiliki agenda pribadi di Aceh. Adapun pemeriksaan Firli terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi kalau Firli tidak datang-datang, hanya ada dua langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena Firli masih saksi, kemudian Firli diperiksa," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurut Sugeng, dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka, penyidik harus menunggu keterangan tambahan dari Firli. Langkah itu untuk menguatkan temuan penyidikan yang sudah berjalan selama ini.