Kamis 09 Nov 2023 20:24 WIB

Terungkap di Sidang, Pengusaha Billy Beras Terima Fee Miliaran Rupiah dari Proyek di DJKA

Sebagai makelar proyek, Billy mengaku pernah berkunjung ke rumah Menhub di Jakarta.

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dihadirkan dalam keterangan pers di KPK.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dihadirkan dalam keterangan pers di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras memperoleh fee miliar rupiah dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atas perannya sebagai orang yang menghubungkan atau makelar. Billy yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/11/2023), menyebut fee itu keuntungan atas jasanya dalam menghubungkan penyedia pekerjaan dengan kontraktor penyedia jasa

Billy dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Baca Juga

"Setelah menghubungkan, mendapat bagian keuntungan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Pengusaha beras tersebut memperoleh fee dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebesar Rp3,2 miliar atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso untuk paket JGSS 4. Ia mengaku dimintai tolong oleh Dion agar bisa mengerjakan proyek JGSS 4 yang kemudian disampaikannya kepada Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi.

Billy juga mengaku mengenal Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pernah pula berkunjung ke rumahnya di Jakarta. Selain proyek di Solo, Billy juga memperoleh fee atas proyek di Balai Teknik Jawa Timur dengan total Rp2,2 miliar yang juga dikerjakan oleh Dion Renato.

Untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi di Jawa Barat, saksi juga memperoleh fee sebesar Rp1,6 miliar.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement