Selasa 31 Oct 2023 17:27 WIB

Pelapor Ingin Hadirkan Ahli dalam Persidangan Sembilan Hakim Konstitusi

MKMK mengaku tidak memungkinkan menghadirkan saksi ahli karena terbatasnya waktu.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Bivitri Susanti menginginkan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian pada sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga

“Kami menginginkan ada ahli yang bisa dihadirkan misalnya Profesor Bagir Manan karena ada kaitan pula beliau pernah terlibat dalam beberapa etik yang termasuk di Mahkamah Agung dan kami sempat terpikir juga memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” kata Bivitri dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Saat ini, Bivitri Susanti merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 guru besar lainnya yang juga merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurut Bivitri, jika waktu dalam persidangan memungkinkan untuk memanggil saksi ahli, maka hal ini dapat memberikan perspektif komparatif yang berharga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, mengungkapkan tidak memungkinkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut dengan alasan keterbatasan waktu. “Jadi saya rasa tidak usah lah ya, karena waktunya tidak ada,” ujar Jimly.

Seperti diketahui bahwa saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement