REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Bivitri Susanti menginginkan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian pada sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
“Kami menginginkan ada ahli yang bisa dihadirkan misalnya Profesor Bagir Manan karena ada kaitan pula beliau pernah terlibat dalam beberapa etik yang termasuk di Mahkamah Agung dan kami sempat terpikir juga memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” kata Bivitri dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Saat ini, Bivitri Susanti merupakan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 guru besar lainnya yang juga merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurut Bivitri, jika waktu dalam persidangan memungkinkan untuk memanggil saksi ahli, maka hal ini dapat memberikan perspektif komparatif yang berharga.