REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta aparat keamanan menghentikan intimidasi terhadap mahasiswa. Aparat keamanan negara diminta netral dalam pemilu.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, koalisi masyarakat sipil mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pertahanan-keamanan terhadap ketua BEM UI dan keluarganya.
“Ancaman ini sehubungan dengan ekspresi kritik dan penolakannya terhadap putusan MK yang meloloskan gugatan umur capres/cawapres,” kata Julius dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Kamis (9/11/2023).
Tindakan intimidasi tersebut, menurutnya, merupakan upaya nyata elit politik yang berkuasa merepresi kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil, melalui alat pertahanan-keamanan.
Diungkapnya, kritik masyarakat sipil terhadap putusan MK merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, intimidasi tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun.
"Kami mendesak tindakan intimidasi terhadap Melki dan keluarganya harus diusut tuntas dan pelaku diproses hukum,” kata Julius.
Hal ini tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan mengingat hal itu menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil, terutama di tengah pelaksanaan Pemilu yang seharusnya menjamin dan hak-hak politik warga negara.
Koalisi juga meminta aparat pertahan-keamanan negara untuk bersikap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan untuk mengancam dan membatasi kebebasan rakyat dalam proses Pemilu. Pemilu sejatinya adalah mekanisme demokratis bagi rakyat untuk mengevaluasi aktor politik kekuasaan negara. Untuk itu rakyat harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang mengaku mendapat intimidasi dari aparat pertahanan-keamanan. Tidak hanya Melki secara pribadi melainkan juga keluarganya di Pontianak.
Melki menduga intimidasi tersebut bertalian dengan protes yang dia lakukan bersama dengan gerakan mahasiswa lainnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.