Jumat 10 Nov 2023 13:55 WIB

Zakat untuk Alat Kesehatan Preventif, Boleh?

Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya saat ini diberi amanah mengelola salah satu lembaga zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan? Bagaimana tuntunannya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fauzan, Jambi Wa’alaikumussalam wr. wb. Kesimpulannya, boleh menyalurkan zakat untuk menyediakan alat-alat kesehatan sebagai tindakan preventif...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement