DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saya saat ini diberi amanah mengelola salah satu lembaga zakat. Apakah diperbolehkan menyalurkan zakat untuk alat-alat kesehatan? Bagaimana tuntunannya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fauzan, Jambi Wa’alaikumussalam wr. wb. Kesimpulannya, boleh menyalurkan zakat untuk menyediakan alat-alat kesehatan sebagai tindakan preventif...
Berita Lainnya