Jumat 10 Nov 2023 19:42 WIB

Edward Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Justru Jadi Tersangka Suap, Pengamat: Mengejutkan

Kasus Edward Omar Sharief dinilai telah menodai reformasi hukum.

Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: Republika/Rizky Surya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengamat politik kebijakan publik Universitas Indonesia, Vishnu Juwono, menilai penetapan status tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menodai reformasi hukum.

"Kasus ini mengejutkan dengan adanya indikasi aliran dana dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy," kata Vishnu Juwono di Kampus UI Depok, Jabar, Jumat.

Baca Juga

Vishnu Juwono menilai langkah penetapan status tersangka terhadap pejabat tinggi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat merugikan. Ini karena menodai kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam reformasi hukum.

Figur Eddy Hiariej, seorang guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini.