REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Nestle Indonesia buka suara ihwal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 126 karyawannya di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur. Pemutusan terhadap ratusan karyawan ini diketahui dari Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman.
Manajemen PT Nestle Indonesia melalui pernyataan resminya yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/11/2023) menyampaikan, saat ini perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnisnya sehingga menjadi lebih tangkas dan efisien agar dapat terus memberikan peluang untuk dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke depan.
“Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal beberapa peran karyawan akan terdampak,” ujar manajemen PT Nestle Indonesia.
Manajemen mengatakan, akan melakukan yang terbaik untuk meminimalisasi dampak dari PHK tersebut untuk karyawan serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanannya terhadap konsumen dan mitra bisnis.
PT Nestle Indonesia juga menyatakan tetap berkomitmen dalam pembangunan Indonesia. “Kami percaya, transformasi ini memperkuat bisnis kami di Indonesia dan memungkinkan kami untuk terus menciptakan manfaat bersama di seluruh negeri,” ujarnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Nestle Indonesia menyampaikan telah beroperasi di Indonesia sejak 1971. Selama lebih dari 50 tahun, manahemen menilai telah menciptakan manfaat bersama untuk konsumen, karyawan, mitra bisnis dan bumi.
PHK 126 karyawan PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diketahui setelah Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) melakukan aksi unjuk rasa serentak di Kantor Pusat Nestle Indonesia Jakarta dan Pabrik Nestle Indonesia Kejayan.
Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman, Dwi Haryoto, mengatakan, buruh yang bekerja sebagian besar bergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK) dan beranggotakan 731 orang, bernaung di Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), dan berafiliasi dengan International Union Of Food (IUF).
Anggota dari SBNIK tersebut bekerja di PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan berkantor pusat di Jakarta.
Sebanyak 126 orang anggota diberikan Surat Pembebastugasan dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.
“Sangat disayangkan manajemen melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat," katanya.
Pihak perusahaan mengomunikasikan adanya penurunan bisnis dalam waktu dua minggu terakhir dan akan melakukan efisiensi dari sisi jumlah buruh yang bekerja di Pabrik Nestle Kejayan.
“Pemberitahuan efisiensi secara mendadak ini baru terjadi pertama kali setelah Pabrik Nestle Kejayan berdiri selama 35 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, SBNIK sangat menghormati dengan adanya program efisiensi ini jika memang tidak dapat dihindarkan. SBNIK juga meminta agar efisiensi ini dilakukan secara sukarela, bukan wajib ataupun paksaan.