REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif menyebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait pemberitaan mengenai posisi/keberadaan Wamenkumham, perlu kami sampaikan sebagai berikut bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," kata Tubagus dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga hari ini, Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan. "Sejak Senin 13 November 2023 kemarin hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," ucap Tubagus.
Mengenai keberadaan Wamenkumham ini, sebelumnya Menkumham Yasonna H. Laoly mengaku tidak tahu karena baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujar Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Selain itu, Yasonna juga mempersilakan KPK melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. "Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex mengatakan, KPK turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.