REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam hal ini FMIPA UNY menyebut akan mengkaji terkait sanksi yang diberikan kepada salah satu mahasiswanya yang menyebarkan informasi bohong (hoaks) pelecehan seksual terhadap mahasiswi baru.
RAN (19 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menyebarkan hoaks adanya pelecehan seksual di media sosial dengan menyeret nama salah satu anggota BEM FMIPA UNY.
Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengatakan, saat ini pihaknya masih belum menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada RAN. Meski begitu, sanksi terberat yang dapat diterima oleh tersangka, yakni dikeluarkan dari universitas atau drop out (DO).
"(Memberikan sanksi) belum, tentu nanti kami kaji dulu. Tentu sanksi terberat adalah DO, tapi harus melalui pengkajian, ya sambil nunggu proses hukum berjalan," kata Ali di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Sanksi ringan maupun sedang, kata Ali, juga dapat diberikan kepada tersangka yang merupakan mahasiswa di FMIPA tersebut. Namun, pihaknya masih harus menyelidiki lebih lanjut terkait identitas tersangka.
Pasalnya, pihaknya baru mengetahui identitas RAN saat diumumkan polisi sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik pada Senin (13/11/2023). Jika nantinya sudah didapatkan informasi pasti terkait identitas tersangka yang juga menempuh pendidikan di FMIPA UNY, akan diputuskan sanksi oleh pihak kampus.
"Kabarnya iya (mahasiswa FMIPA), tetapi dengar identitas (RAN) pun saya belum tahu nama lengkapnya, tapi nanti akan kami selidiki lebih perinci tentang itu. Mungkin (pihak kepolisian menyampaikan ke kampus) sudah tetapi secara perinci, tapi saya pribadi dan teman teman belum tahu tentang identitasnya," ujar Ali.
"Tersangka merupakan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Pelaku menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (21 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Dalam informasi yang disebarkan pelaku, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) korban.
Informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.
"Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," ujar Nugroho.