Selasa 14 Nov 2023 16:52 WIB

Propam Polda Jabar Tetap Proses 4 Polisi yang Diduga Salah Tangkap di Sukabumi

Keempat anggota polisi tersebut bakal dikenakan sanksi disiplin.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Propam Polda Jawa Barat tetap akan memproses empat orang polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi Benal alias Iko (35 tahun). Mereka berasal dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi bakal dikenakan sanksi disiplin.

Seperti diketahui Benal telah mencabut laporan terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya. Namun begitu, proses penyelidikan tetap berjalan oleh Propam.

"Walau korban mencabut (laporan), proses tetap berjalan. Anggota yang menyalahi prosedur pasti diproses," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).

Dia menegaskan, perdamaian antara kedua belah pihak tidak menghentikan evaluasi terhadap anggota yang diduga salah prosedur. Ibrahim mengatakan, perdamaian antar mereka merupakan bagian dari silaturahmi.

Selain itu, Ibrahim mengatakan, keempat anggota polisi tersebut bakal dikenakan sanksi disiplin karena kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Benal warga Sukabumi.

"Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," kata dia.

Ia tidak merinci sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada empat anggota kepolisian. Namun, sanksi akan diberikan setelah mereka menjalani sidang yang digelar propam.

"Hukuman tergantung hasil sidang nantinya, sidangnya tetap dilakukan," ucap dia.

Dia menegaskan, proses terhadap keempat anggota polisi tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah mencabut laporan polisi. Proses evaluasi dilakukan terhadap kinerja anggota.

Sebelumnya, dilaporkan terjadi pembobolan minimarket yang ada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/11/2023). Kemudian beredar kabar ada seseorang berinisial B (35 tahun) yang ditangkap polisi terkait kasus itu. Warga asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga korban salah tangkap.

Warga berinisial B itu, yang dikabarkan merupakan pengepul cabai, diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Dugaan salah tangkap itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.

“Korban B mengadu dan menceritakan kejadiannya, yakni dia ditangkap berawal ketika dia dan istri, juga dua anaknya, menumpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap, Simpenan,” ujar Andri.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement