Selasa 28 Mar 2023 20:31 WIB

Orang Tua Desak Kompolnas Kawal Kasus Salah Tangkap Klitih

Orang tua korban salah tangkap kasus klitih memintas Kompolnas mengawal kasus anaknya

Rep: Febrianto A Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Orang tua korban salah tangkap kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta menggelar konferensi pers meminta agar Kompolnas ikut mengawal kasus tersebut.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Orang tua korban salah tangkap kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta menggelar konferensi pers meminta agar Kompolnas ikut mengawal kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Orang tua salah tangkap kasus klitih di Gedong Kuning, Sleman, Yogyakarta terus mencari keadilan untuk putranya. Andayani, ibu dari Andi Muhammad Husein Mazhahiri, salah satu korban salah tangkap kasus mengatakan telah mengadu ke Komnas HAM dan Kompolnas. 

"Komnas HAM mendorong kami untuk bertanya ke Kompolnas karena Kompolnas adalah lembaga yang mendapatkan tembusan dari rekomendasi Komnas HAM dan juga memang itu adalah ranah dari kompolnas untuk melakukan pengawalan kasus-kasus pelanggaran etik dari kepolisian," kata Andayani dalam konferensi pers di Banguntapan, Kota Yogyakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Andayani mengatakan Komnas HAM juga mendorong para orang tua untuk menanyakan ke Kompolnas sejauh mana pengawalan terhadap kasus tersebut. ia mengatakan idealnya menurut Komnas HAM, Kompolnas melakukan melakukan gelar perkara ya. 

"Jadi ketika mendapatkan pengaduan atau tebusan dari Komnas HAM dia melakukan gelar perkara untuk betul-betul memeriksa apakah memang ada dugaan penyiksaan dan sebagainya," ujarnya.

Pada 8 maret 2023 para orang tua mendatangi Komponas. Kepada mereka Kompolnas mengatakan akan bertemu dengan Polda dan jajarannya pada pertengahan Maret 2023 dan akan menanyakan langsung terkait kasus tersebut. Namun hingga kini dirinya belum mendapat informasi terbaru terkait pertemuan maupun perkembangan aduannya tersebut. 

"Melalui pertemuan ini saya ingin mengajak teman-teman media untuk ikut mengawal dan menyampaikan aspirasi kami dan mengawal advokasi itu, mungkin bisa nanti menanyakan ke Polda, ke Komnas HAM, ke Kompolnas sampai sejauh mana pengawalan kasus ini," ucapnya.

Selain meminta agar Kompolnas ikut mengawal kasus tersebut. Andayani mengatakan para orang tua korban salah tangkap juga mendesak agar Kompolnas memberikan sanksi tidak hanya sanksi disiplin terhadap oknum polisi yang menyiksa anaknya, melainkan juga mendesak agar Kompolnas memberikan sanksi pidana.

"Kami memberikan masukan kepada Kompolnas bukan hanya untuk mengawal ya pastinya, ada tindakan-tindakan yang lebih konkret misalnya bagaimana memeriksa bukan hanya 4 anggota polisi yang dalam tanda petik bisa jadi mereka hanyalah apa ya polisi yang bekerja di lapangan tetapi juga bagaimana agar atasan efektif itu juga ikut diperiksa sejauh mana keterlibatannya dan lain sebagainya kalau memang ada dugaan kekerasan itu," jelasnya. 

"Kami meminta Kompolnas untuk mengupdate terus-menerus sejauh mana perkembangan ini jangan nunggu kami yang nanya kami yang datang ke Jakarta gitu ya atau kami yang berkirim surat, itu yang kami sampaikan ke Kompolnas," imbuhnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement