Rabu 15 Nov 2023 14:36 WIB

Polda DIY Amankan Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Botol Miras Oplosan 

Pelaku ditangkap di masing-masing TKP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polda DIY merilis ungkap kasus peredaran narkotika, obat berbahaya dan miras oplosan, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polda DIY merilis ungkap kasus peredaran narkotika, obat berbahaya dan miras oplosan, Rabu (15/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menggelar ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika, obat berbahaya, dan miras oplosan yang dilakukan selama bulan Oktober-November 2023. Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap dari delapan tempat kejadian perkara yang berbeda.

"Ada sembilan tersangka yang kita lakukan penindakan. Dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah Yogyakarta jelang pemilu," kata Kasubbidpenmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Mapolda DIY, Rabu (15/11/2023).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP M. Mardiyono mengungkapkan kesembilan tersangka yang ditangkap yakni PT (34 tahun), AB (39 tahun), RACN (23 tahun), MMM (31 tahun), SR (27 tahun), AK (46 tahun), MT (37 tahun), WP (41 tahun) dan HAP (26 tahun). Petugas mengamankan pelaku di delapan TKP yakni Sidomulyo (Kalasan, Sleman), Sosrowijayan (Mantrijeron, Yogyakarta), Jalan Singosari Sendangadi (Mlati, Sleman), Sinduharjo (Ngaglik, Sleman), Jombor Lor Sinduadi (Mlati, Sleman), Jombor Kidul (Mlati Sleman), Nogotirto (Gamping, Sleman), Sidoarum (Godean, Sleman).

Mardiyono menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian yakni narkotika berupa ganja  seberat 725,54 gram dan sabu 2,47 gram. Untuk obat berbahaya jenis pil sapi sebanyak 5.545 butir. Kemudian miras oplosan total 2.046 botol. "Untuk miras ini dilaksanakan bersama jajaran baik polda maupun polres-polres," ucapnya.