Kamis 16 Nov 2023 10:11 WIB

Otto Hasibuan Siapkan PK Kasus Jessica Wongso Pekan Depan

Jessica Wongso divonis majelis hakim PN Jakpus dengan hukuman penjara 20 tahun.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, mengungkapkan sedang menyiapkan bahan-bahan peninjauan kembali (PK) dalam kasus kliennya. Namun, pihaknya terlebih dulu akan melakukan upaya hukum lainnya sehingga didapatkan novum atau bukti baru yang mendukung PK.

"PK akan dilakukan, sebelum itu ada proses beberapa hal. Diharapkan, upaya hukum kita mendapatkan novum bukti baru mendukung PK itu," ucap dia seusai mengikuti acara Justice Talk Show dengan tema studi kasus Jessica Wongso di Kampus Maranatha, Bandung, Rabu (15/11/2023) malam. 

Dia mengaku, sudah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dan pekan depan dapat dilakukab upaya hukum. Otto mengklaim, telah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

"Sudah disiapkan, mungkin pekan depan tidak lama lagi," kata dia.

Langkah hukum lainnya yang dapat dilakukan yaitu apabila terdapat bukti rekayasa, maka akan dilaporkan. Serta apabila menghalangi autopsi akan diproses.

Otto mengatakan, perjuangan yang dilakukan bukan hanya semata-mata demi Jessica. Namun, peristiwa itu menjadi momentum perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.

"Coba lihat dalam acara apapun susah mengumpulkan orang, tapi hari ini 1.500 orang berkumpul di sini hanya ingin mengetahui dan memberikan dukungan kepada Jessica," kata dia.

Dengan kasus yang ditanganinya saat ini, dia berharap, terjadi perubahan signifikan di bidang hukum. Otto pun meminta, penegak hukum untuk melihat bahwa terdapat yang salah dalam penegakan hukum.

"Itu yang diharapkan memang fokus bagaimana menegakan hukum dan keadilan bagi Jessica. Momentum ini terjadi perubahan hukum di negeri kita," kata dia.

Sebelumnya, Jessica Wongso divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2016 silam berkaitan kasus Mirna Salihin yang meninggal akibat meminum kopi yang di dalamnya terdapat sianida.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement