REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, memuji sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tegas mempersilakan aparat hukum memproses hukum jajarannya yang melakukan perbuatan tercela dan penyelewengan terhadap jabatan.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi adanya oknum Kajari Bondowoso yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dalam satu keluarga (kejaksaan) mungkin belum semuanya bersih. Maka ini (adanya penangkapan) Kejaksaan Agung justru men-support kalau ada jajarannya yang salah,” kata Hibnu, Kamis (16/1/2023).
Personel kejaksaan sangat banyak, sehingga kalau masih ada oknum yang tidak bersih maka penangkapan ini adalah bagian dari bersih-bersih. “Jadi, ini bukan kelemahan Kejagung. Justru Kejagung berterima kasih karena dibantu membersihkan dari oknum-oknum seperti itu,” kata dia.
Hal yang justru diperhatikan adalah sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tegas mempersilakan oknum tersebut diproses hukum. “Sejak dulu Kejagung melakukan bersih-bersih di lembaganya. Mungkin ini ada yang tercecer, sehingga dipersilakan diproses hukum,” ungkap pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dalam pandangan Hibnu, selama ini Kajagung tegas dalam penanganan perkara. Aparat kejaksaan diminta tidak 'main-main' dengan perkara dan jangan melakukan tindakan tidak terpuji.
Sikap ST Burhanuddin yang mempersilakan perangkatnya yang bersalah agar diproses hukum, menurut Hibnu, merupakan peringatan kepada aparatnya agar tidak ‘main-main’. “Kalau salah ya salah. Kejagung tidak akan melindungi yang salah. Karena itu mencoreng institusi,” kata dia.