REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menonaktifkan komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH yang baru terjerat operasi tangkap tangan (OTT). AH diduga memeras calon anggota legislatif. AH dinonaktifkan dari jabatannya hingga kasus hukumnya rampung.
"Saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly menjelaskan, AH baru bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan komisioner setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana.
Selama proses hukum berjalan di Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), kata dia, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap AH. Pada saat bersamaan, Bawaslu akan memberikan dukungan penuh kepada Polda Sumut untuk mengusut kasus dugaan pemerasan itu hingga tuntas.
"Jadi, kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," kata Lolly.
Kemarin, Lolly menyebut, kelakuan anak buahnya itu telah mencoreng nama baik Bawaslu. "Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu.
Polda Sumut melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32 tahun) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam. AH dicokok bersama dua warga berinisial FH (29) dan IG (25).
Mereka bertiga ditangkap saat sedang serah terima uang yang diduga merupakan bagian dari tindakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. Kasus ini terungkap karena korban membuat laporan.