Ahad 19 Nov 2023 18:56 WIB

Ganjar Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi, Nusron: Itu Tanggung Jawab Mahfud 

Nusron meminta Ganjar bertanya ke Mahfud MD.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid ketika diwawancarai awak media di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Foto: Republika/ Febryan A
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid ketika diwawancarai awak media di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang menyebut penegakan hukum era Presiden Jokowi buruk. Menurut TKN, Ganjar seharusnya menanyakan persoalan itu kepada cawapres-nya sendiri, yakni Mahfud MD.

"Menko Polhukam yang paling bertanggung jawab (soal) penegakan hukum. Kan Pak Mahfud MD," kata Sekretaris TKN, Nusron Wahid kepada wartawan di Indonesia Arena, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Baca Juga

"Jadi sebaiknya Mas Ganjar tolong menanyakan itu kepada Pak Mahfud MD," kata Nusron menambahkan.

Politikus Golkar itu menganggap bahwa Mahfud lebih bertanggung jawab soal penegakan hukum, meski pemimpin tertinggi pemerintahan adalah Presiden Jokowi. "Ya tanya Pak Mahfud," ucapnya menegaskan kembali.

Nusron pun enggan menilai penegakan hukum era Jokowi seperti yang dilakukan Ganjar. Menurutnya, TKN tak punya wewenang untuk memberikan skor atas isu tersebut.

Keberadaan Gibran Rakabuming Raka sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo dianggap tak berpengaruh. "Ya memang ada anak presiden terus kenapa? Tidak perlu kita tanggapi, suruh tanya Pak Mahfud. Kalau menilai pemerintahan tentang penegakan hukum ya sebaiknya tabayyun dan tanya sama Pak Mahfud," kata Nusron.

Sebelumnya, Ganjar menilai penegakan hukum menurun di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Karena itu, dia memberikan nilai lima kepada Pemerintahan Jokowi dalam penegakan hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement