REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkit pengabdiannya sebagai anggota Polri selama 40 tahun. Namun, kini dia merasa diperlakukan tak adil saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 16 November 2023.
Diketahui, Firli merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir, yakni komisaris jenderal (komjen). Sebelum menjabat sebagai ketua KPK, Firli sempat mengemban tugas menjadi kabaharkam Polri.
"Empat puluh tahun lama mengabdi di lembaga Polri, tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya? Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023. Saya bermaksud menyampaikan perasaan ketidakdilan itu ada, dirasakan. Dan ada benar adanya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Selain itu, dia mengungkapkan alasan dirinya menghindari wartawan dan menutupi wajahnya dengan tas setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Firli mengaku, ia bersikap demikian karena merasa butuh waktu.
"Saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik, tapi saya juga manusia, terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang saya anggap abnormal, yang tidak bisa saya jelaskan saat itu," ujar Firli.
Apalagi, sambung Firli, sebelum pemeriksaan tersebut, ia belum sempat tidur. Sebab, dia ikut memantau dan menangani operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Dia juga memamerkan kerjanya. Firli menyebut, sebagai Ketua KPK, ia salu berada di kantornya mulai Senin-Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Dan lebih sering sampai malam hari dan tak jarang bernasib seperti rekan-rekan wartawan yang berada di sini hingga subuh seperti ketika tangkap tangan pejabat Bupati Sorong tanggal 13, 14, 15 November 2023," ujar Firli.
"Saya prinsipnya dan kita sama-sama mendukung bahwa peristiwa hukum harus terang benderang. Itulah cara pandang yang saya dapatkan dari seluruh dosen saya, guru saya, dan pakar hukum," kata dia.
Firli mengatakan, ia telah mengikuti proses hukum yang ada terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap SYL. "Saya tidak peduli bahwa saya purnawirawan komjen atau saya sebagai pimpinan lembaga KPK. Saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan," ujar Firli.